KEPOLISAN TAK MAIN MAIN DENGAN MENGUSUT AKUN AKUN MEDIA SOSIAL YANG MENYEBAR KEBENCIAN DI DUNIA MAYA
Sesudah Surat Edaran (SE) Kapolri Nomer SE/06/X/2015 perihal Perlakuan Ujaran Kebencian atau hate speech diterbitkan tanggal 8 Oktober 2015, saat ini Polri menyasar seputar 180 ribu account medsos yang menebarkan kebencian.
“Kami cermat yang mengarah ke situ, ” kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut Badrodin, beberapa account yaitu palsu atau anonim. Ada pula satu orang yang mempunyai banyak account.
Ia menyampaikan, telah ada satu orang yang disasar lantaran mempunyai sebagian account untuk menebarkan kebencian lewat media sosial. Tetapi, Badrodin belum mengatakan jati diri orang itu.
“Nanti bakal kami cermat. Kontennya juga kami cermat, ” paparnya.
Disamping itu, motif beberapa penyebar hate speech itu belum di ketahui. Karenanya, baru bakal ditindaklanjuti seluruhnya account yang sudah terdeteksi. Orang-orang, lanjut Badrodin, juga mesti melaporkan bila terasa dirugikan dengan akun-akun hate speech. Polisi bakal menyidik sendiri ataupun lewat cara terima laporan dari orang-orang.
0 komentar:
Posting Komentar