Bos MMS Penyuap Kader PDIP Adriansyah Dihukum 2 Tahun Penjara


Bos PT Mitra Maju Berhasil (MMS) Andrew Hidayat dihukum 2 th. penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 3 bln. kurungan. Andrew dapat dibuktikan menyogok anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.

 " Menyebutkan terdakwa Andrew Hidayat dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi dengan cara berlanjut, " tutur Hakim Ketua John Halasan Butar Butar membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/9/2015).

Andrew dapat dibuktikan memberi uang ke Adriansyah sejumlah empat kali yaitu sebesar USD 50 ribu pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 serta SGD 50 ribu pada tanggal 9 April 2014. Keseluruhnya pemberian dikerjakan lewat Agung Krisdiyanto, ajudan Andrew.

 " Karenanya ada penyerahan duit sejumlah 4 kali dari Andrew Hidayat pada Adriansyah serta keseluruhnya pemberian duit dari terdakwa Andrew Hidayat itu sudah juga di terima oleh Adriansyah jadi unsur berikan suatu hal sudah dapat dibuktikan, " tutur Hakim John.

Pemberian duit diberikan pada Adriansyah karena pada awal mulanya Adriansyah sudah memberi sebagian pertolongan pada Andrew berkenaan dengan aktivitas pengelolaan perusahaan-perusahaan terdakwa yang kegiatannya berjalan di Kabupaten Tanah Laut.

Majelis Hakim menyebutkan pemberian uang paling akhir dari Andrew terkait dengan keinginan pertolongan pada Adriansyah untuk mendorong supaya kesepakatan Gagasan Kerja Biaya Cost (RKAB) sebagai prasyarat pengurusan Eksportir Tercatat bisa selekasnya keluar lantaran dibutuhkan untuk aktivitas ekspor PT Indo Asia Cemerlang (IAC) serta PT Dutadharma Paling utama (DDU).

 " Berkenaan pengurusan RKAB PT DDU itu, terdakwa Andrew Hidayat memberi duit beberapa SGD 50 ribu pada Adriansyah yakni pada tanggal 9 April 2015, " kata Hakim John.

Jaksa pada KPK pada awal mulanya menuntut Andrew dengan hukuman 3 th. penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bln. kurungan.

Andrew bersalah lakukan tindak pidana korupsi seperti diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar