Polda Jambi Tangkap 8 Warga Pembakar Hutan dan 1 Anak di Bawah Umur
Polda Jambi menahan 8 warga yang didapati membakar rimba. Mereka di ketahui membakar rimba untuk menanam sawit. Ada kian lebih dua hektar ruang rimba yang dibabat serta dibakar.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Lutfi Lubihanto, Senin (7/9/2015) delapan pria itu ditahan di Mapolda Jambi, tengah seseorang anak dibawah usia yang berumur 15 th. dilepaskan serta dipantau.
" Yang delapan kami kerjakan penanahan, " terang Lutfi.
Menurutnya, beberapa tersangka di ketahui buka tempat di ruang rimba. Pihak kepolisian memperoleh laporan dari warga.
" Ini di Muara Jambi, jadi mereka buka rimba serta membakarnya. Kami jauh-jauh hari telah imbau supaya warga tak membakar tempat serta rimba, " urai dia.
Beberapa tersangka diproses UU Kehutanan, juga lingkungan hidup, serta KUHP. Mereka di ketahui bekerja dengan cara berkelompok dalam buka rimba. Umpamanya buka tempat rimba untuk si A, lalu tempat setelah itu untuk si B. Polisi memidana mereka lantaran mengakibatkan kerusakan rimba.
" Selama ini kami belum dapatkan ada keterlibatan korporasi. Mereka selama ini masih tetap individu, " jelas Lutfi.
Dia juga mengemukakan, di Jambi tak diketemukan titik api berdasar pada pantauan satelit. Asap yang datang di ketahui datang dari Sumsel.
" Dengan Sumsel kan cuma 25-30 Km jaraknya. Jadi asap selama ini dari Sumsel, serta saat ini diakukan Satgas Nasional, " tutupnya.

0 komentar:
Posting Komentar