Empat Orang Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi
Lagi, Unit Reserce Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang membekuk empat orang pengedar Narkoba type sabu-sabu di tempat persembunyiannya Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Lumajang, Kamis (06/08/2015)
.
Penangkapan itu berawal dari laporan orang-orang, sesudah sekian hari lakukan penyelidikan pada akhirnya polisi lebih dahulu membekuk Hurianto (43) sampai di kembangkan ke tiga tersangka yang lain, yaitu Singgih (46), Wahyu (34) serta Pujiadi (35).
Yang pasti keempat tersangka ini dapat dibuktikan mempunyai narkoba type sabu-sabu mas, karena yang kami amankan ada 2 poket sabu-sabu, duit tunai serta hp, " tutur AKP Priyo Purwanto Kasat Reskoba Polres Lumajang
.
Selanjutnya pihaknya berjanji selalu lakukan pengembangan pada keempat tersangka ini, untuk memberantas selesai peredaran Narkoba Type sabu-sabu di lokasi Lumajang. " Masih tetap kami dalami selalu mas, " imbuhnya.
Disebabkan tindakannya itu keempat tersangka pengedar sabu-sabu ini bakal dijerat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) jo 127 (1) UURI no 35 th. 2009 perihal Narkotika, dengan ancaman hukuman optimal 20 th. penjara. (Mad/red)

0 komentar:
Posting Komentar