Oknum Polisi Mengaku Diajak Anggota DPRD Nyabu
Dua oknun personil Polsek Parapat Brigadir Kristop H Sinaga serta Bripka Indra Aswandi, mengakui di ajak anggota DPRD Batubara Martoyo untuk konsumsi sabu-sabu. Hal semacam itu tersingkap, saat keduanya memberi kesaksian di sidang kelanjutan kepemilikan sabu yang melibatkan ketiganya di PN Simalungun, Kamis (18/4).
Dihadapan Majelis Hakim Silvia Ningsih, Monalisa Siagian serta David P Sitorus, ke-2 oknum polisi itu memberi kesaksian, bahwa mereka berdua diundang Martoyo datang ke salah satu kamar di Hotel Inna Parapat. Bahkan juga, sabu, bong serta alat perlengkapan yang lain untuk konsumsi sabu, disadari ke-2 personil itu adalah punya Martoyo.
”Kami cuma di ajak majelis, sabu beserta alatnya telah ada didalam kamar hotel yang disewa Pak Martoyo, ” kata keduanya kompak. Di tanya tentang jumlah penggunaan narkoba dengan cara berbarengan, ke-2 terdakwa mengakui baru sekali. Mendengar penjelasan mereka, majelis hakim memberi peringatan pada keduanya tentang ragu berat bila memberi info palsu.
Lantaran terasa takut, keduanya mengakui sudah tiga kali konsumsi narkoba berbarengan Martoyo.
Selesai dengarkan info ke-2 personil polisi itu, setelah itu majelis hakim berikan peluang pada Martoyo memberi kesaksian. Saat memberi kesaksian, Martoyo mengakui telah dua th. paling akhir konsumsi narkoba atau sesudah menjabat juga sebagai anggota DPRD Batubara.
Argumennya, dia mempunyai pekerjaan berat serta kuras pikiran. ”Selama bekerja, saya kerap tak setabil untuk memikirkan serta tak maskimal bekerja. Tersebut argumen saya konsumsi sabu. Terkecuali jadikan saya tenang, badan saya juga merasa enteng serta lebih semangat, ” kata Martoyo.
Untuk kepemilikan sabu, Martoyo mengakui memeroleh dari orang yg tidak dia kenal. Martoyo mengakui bahwa seorang datang menghantarkan tas kecil berwarna hitam berisikan sabu serta alat penghisap. ”Saya tak kenal namanya. Namun bila saya lihat, pasti saya kenal, ” katanya sambil menepis pernyataan ke-2 rekannya.
Pada awal mulanya, ketiga terdakwa terlilit masalah pemakaian serta kepemilikan narkotika sesudah tertangkap tangan oleh tiga personel unit narkoba Polsek Parapat Tambunan, Ropensus Manik serta Roy Febrianto yang di pimpin segera Kapolsek Parapat AKP Sipayung.
Ketiganya di tangkap, selesai memakai narkoba Kelompok I type bukanlah tanaman, Jumat (14/12) lantas sekira Jam 20. 00 WIB di Kamar No. 108 Hotel Inna Parapat Jalan Marihat No. 01, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
0 komentar:
Posting Komentar