MAAF..MENGAPA PEMERINTAH TERLALU LAMBAT MENANGGULANGI KABUT ASAP DI SUMATRA SAMPAI SEKARANG SUDAH MAU MUSIM HUJAN LAGI


" Kami warga Pekanbaru mulai mati perlahan-lahan lantaran kabut asap, " tutur Tiara dalam jejaring sosialnya, saat mengemukakan keadaan kabut asap di wilayahnya, Minggu 13 September 2015.

Pakar medis untuk Paru di RSUD Pekanbaru Riau, dr Azizman Waktu, tak menolak ketakutan 'mati perlahan' Tiara dari kutukan kabut asap di wilayahnya. Bahkan juga, ia juga menyerukan supaya ada usaha evakuasi untuk warga di daerahnya.


" Oksigen murni tersisa lima % lagi. Ini sangatlah beresiko. Pemerintah semestinya mengungsikan warga Riau, " tuturnya, Senin 14 September 2015.

Peringatan ini memanglah menakutkan. Karena, dengan jumlah kandungan seperti itu, sangatlah mustahil dihirup oleh warga di Pekanbaru Riau yang meraih 1, 1 juta jiwa.



Terbakar Dahulu, Baru Padamkan



Presiden RI Joko Widodo, Kamis lantas, memerintahkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk kirim 1. 050 personel mereka di Sumatera. Beberapa ribu tentara ini ditugaskan untuk menolong tim yang sudah ada pada awal mulanya, untuk memadamkan kebakaran tempat yang merebak di Sumatera, sekalian juga untuk menolong menangkap beberapa pelaku pembakaran.


Sebenarnya, bencana kebakaran serta tempat di Sumatera serta Kalimantan, adalah peristiwa berkali-kali. Selama 18 th. ke belakang senantiasa saja berulang.



Tetapi miris, sampai saat ini terus belum tampak usaha riil untuk menanggulangi, atau menghindar bencana ini. Th. ini saja, pemerintah mengakui telah menerjunkan 20 unit pesawat untuk ditugaskan lakukan pemboman air.

Sekurang-kurangnya, sudahn 30 juta liter air juga telah diguyurkan di Sumatera, berbarengan kian lebih 176 ton garam untuk merangsang supaya hujan turun.



Tidak di ketahui, hingga kapan usaha ini selalu dipertahankan. Tetapi, usaha konvensional serta sama setiap th. ini senantiasa diaplikasikan pemerintah, saat kabut asap mulai mengamuk.

Lantas, berbarengan dengan itu di kepolisian, dengan cara beruntun mulai diumumkan beberapa pelaku pembakaran rimba serta tempat. Walau tidak dirinci terang, mulai sejak kapan beberapa pelaku pembakaran ini diincar, tetapi telah diputuskan sekurang-kurangnya ada 107 orang yang jadi tersangka.

" Sesaat, untuk tersangka ada 107 orang. 68 perkara telah masuk penyidikan serta 21 perkara telah dinyatakan komplit, " tutur Kepala Sisi penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Suharsono.


Kepala Pusat Data Info serta Humas Tubuh Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho, menyebutkan idealnya memanglah mesti ada perlakuan permanen pada bencana ini.

Langkah itu juga mesti diawali dari perlakuan dengan cara fisik sampai ke langkah penegakan hukum. Hingga, tak ada kesan bahwa perlakuan sama dengan pola seperti 'Terbakar dahulu baru dipadamkan' berlangsung lagi.


" Kunci paling utama menangani kebakaran rimba serta tempat yaitu penegakan hukum. Telah banyak UU, ketentuan, juknis, serta yang lain yang mengatur, tetapi kenyataannya terus dibakar, " kata Sutopo.

Ia juga mencontohkan peristiwa di Pekanbaru Riau. Di lokasi ini, kebakaran rimba serta tempat sangatlah terkait erat dengan kesengajaan yang dikerjakan oleh oknum, atau kelembagaan.

Dimana telah jadi rutinitas bahwa membakar rimba yaitu langkah paling gampang serta irit cost untuk buka suatu lokasi. " Buka tempat dengan membakar cukup perlu cost Rp600 ribu sampai Rp800 ribu. Sedang tanpa ada membakar perlu cost Rp3, 5 juta sampai Rp5 juta per hektarenya, " kata Sutopo.



Efek Kerugian Asap



Selama ini, memanglah belum ada perincian akumulatif tentang efek kutukan asap ini pada th. ini. Tetapi, diprediksikan bila th. lantas saja kerugian bencana ini meraih Rp50 triliun, di th. ini bakal kian lebih itu.

" Efek kebakaran tempat serta rimba semakin besar dibanding type bencana yang lain di Indonesia, " kata Sutopo.



Walau belum dapat dirinci komplit, tetapi di pastikan sejumlah 25, 6 juta jiwa sudah terdampak dari bencana ini. " Jumlah itu (25, 6 juta) belum mencerminkan berapakah kerugian ekonominya. Kami masih tetap mengkalkulasi, " kata Sutopo.



Yang pasti, 'kutukan asap' ini memanglah telah meneror kesehatan untuk warga di Sumatera serta Kalimantan. Buruknya kwalitas hawa yang berlangsung tiap-tiap th. mulai sejak 18 th. silam, telah mengendap serta punya potensi jadi ancaman kesehatan.

Kepala Tubuh Riset serta Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Tjandra Yoga Aditama mengaku ada ancaman kematian disebabkan bencana kabut asap. Keadaan itu sangat mungkin untuk warga yang dengan cara teratur terpapar oleh kabut asap.

" Angka kematian disebabkan efek kesehatan asap kebakaran rimba umumnya sangat kecil serta relatif, tetapi bukanlah bermakna mesti diabaikan serta diremehkan, " katanya.



Inikah Jalan keluar?



Beberapa waktu terakhir, Menteri Kehutanan serta Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mulai mewacanakan untuk membuat revisi Undang-Undang Nomer 32 th. 2009 perihal Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup..

Usaha adminstratif melalui kebijakan ini diakui bakal 'menekan' angka pembakaran rimba di Indonesia. Karena, melalui UU ini pemerintah meyakini sudah diberikan celah untuk beberapa pelaku pembakar rimba untuk berlindung.

" UU itu butuh direvisi juga sebagai sisi dari usaha pencegahan kebakaran rimba serta tempat, " kata Siti, ahad lantas.


Seperti termaktub dalam pasal 69 ayat (2), menurut Siti, memanglah diperbolehkan ada kesibukan pembakaran tempat dengan optimal luasan dua hektare. Serta, tentu dengan bikin terlebih dulu sekat bakar untuk menghadapi perluasannya.

" (Tetapi) Sebenarnya pembakaran sering tidak termonitor, " kata Siti.

Karenanya, direncanakan nanti dalam revisi itu bakal ada skema insentif untuk orang-orang yg tidak membakar tempat. Umpamanya, sediakan pembiayaan tanpa ada bunga, atau menolong pembukaan tempat dengan cara mekanis. “Insentifnya seperti apa, kelak bakal didetailkan, ” tuturnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron menyongsong positif tentang gagasan itu. Ia mengutamakan, sekarang ini memanglah mesti ada larangan untuk warga untuk membakar tempat mereka.

" Revisi juga UU Nomer 41 perihal Kehutanan. Dengan ini pembakaran tempat serta rimba bisa diminimalkan serta di hilangkan, " tuturnya.



Apapun itu, kutukan asap mesti disudahi dari Indonesia. Prinsip pemerintah serta orang-orang masalah ini mesti diperkokoh. Janganlah hanya seperti asap yang sebentar lalu hilang ditiup angin.

Ketekunan Indonesia melalui ratifikasi kesepakatan kabut asap, pantas diperkuat. Sensitifitas pemerintah yang sampai saat ini tidak kunjung mengambil keputusan bencana kabut asap juga sebagai bencana nasional juga mesti dievaluasi.


Hingga, kutukan ini tak akan dikira juga sebagai kutukan yang menempel serta tidak dapat hilang. " Kami bakal berusaha optimal dalam dua minggu kami dapat menangani kebakaran rimba serta tempat dan kabut asap, " janji Kepala BNPB Willem Rampangilei, waktu di Riau awal September lantas. (IRIB Indonesia/Viva/RA)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar