GAJI PRESIDEN NAIK LAGI
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilainya penaikan upah kepala negara serta wakil kepala negara baiknya dikerjakan saat keadaan ekonomi nasional telah lebih baik.
Hal semacam itu menyikapi usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menambah upah presiden yang saat ini cuma terdaftar Rp62 juta per bln., serta wakil presiden seputar Rp42 juta per bln..
Dia memiliki pendapat, kenaikan upah belum butuh dikerjakan bila keadaan ekonomi masih tetap melambat seperti saat ini. Demikian sebaliknya, kenaikan upah sangat mungkin bila perubahan ekonomi lebih baik.
“Kalau ingin dinaikkan kita saksikan keadaanlah. Bila ekonomi belum baik ya janganlah dululah, bila ekonomi telah naik sedikit bolehlah, ” katanya, Rabu (16/9/2015).
Meski sekian, dia mengatakan terima kasih atas ada usulan kenaikan upah pimpinan paling tinggi eksekutif.
Dia menuturkan upah presiden serta menteri di Indonesia memanglah termasuk juga kelompok yang paling kecil di banding negara-negara lain.
“Namun kita juga animo beberapa petinggi serta menteri yang upahnya cuma kurang Rp20 juta. Saya Rp40 juta namun kan ada mobil serta rumah, ” tandasnya.
Pada awal mulanya, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan menyampaikan presiden semestinya digaji paling sedikit Rp200 juta per bln.. Menurut dia, nilai itu sesuai sama tanggung jawab, kompleksitas permasalahan, serta beban kerja juga sebagai presiden.
Berdasar pada Ketentuan Presiden nomer 68 th. 2001 perihal Tunjangan Jabatan untuk Petinggi Negara Spesifik Presiden RI dijelaskan, presiden terima upah seputar Rp62, 5 juta serta Wapres terima upah seputar Rp42, 5 juta. Keppres ini dikeluarkan waktu saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
0 komentar:
Posting Komentar