Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengemukakan dalam sistem pemotongan hewan kurban, penyembelih tak mempunyai hak istimewa seperti mesti memperoleh potongan daging spesifik berbentuk kepala atau yang lain.
" Tukang sembelih itu tak mempunyai hak istimewa mesti di beri kepala, kulit atau sisi spesifik. Prinsipnya, seluruhnya daging mesti diberikan pada fakir miskin serta yang memiliki hak, " kata Komisi Fatwa MUI Sumbar Mukhlis Bahar di Padang, seperti ditulis Pada, Rabu (23/9).
Menurutnya, memanglah ada rutinitas yang kurang pas di kelompok orang-orang bahwa tukang sembelih hewan kurban diberikan potongan daging spesial seperti kepala, lidah atau kulit.
" Seluruhnya daging hewan kurban mesti diberikan pada yang memiliki hak serta yang diutamakan yaitu fakir miskin serta orang tak dapat, bukanlah untuk tukang potong " katanya.
Diluar itu panitia juga dilarang jual kulit hewan lantaran seluruhnya sisi hewan mesti diberikan dengan cara rata.
" Bila ada panitia yang jual kulit, duit penjualannya bukanlah hak panitia karenanya yaitu sisi dari hewan kurban. Oleh karenanya mesti dilaporkan dengan cara transparan pada peserta, " lanjut dia.
Lalu bila ada penyembelih hewan kurban yang dibayar sesungguhnya juga tak bisa lantaran aktivitas itu sifatnya kerja sosial. Tetapi lantaran sekarang ini jumlah tukang potong semakin sedikit, pada akhirnya ada yang dibayar oleh panitia. Karenanya mesti dilaporkan dengan terang.
Ia menyampaikan sesungguhnya peserta yang perlu memotong serta membagikan, tetapi lantaran telah diwakilkan pada panitia. Jadi untuk operasional bisa diambilkan dari cost peserta kurban dengan prasyarat panitia tak mencari untung.
Mukhlis berpesan dalam membagikan daging kurban panitia memprioritaskan unsur pemerataan terlebih pada beberapa daerah yang sampai kini kurang terjangkau.
" Jangan sempat daging kurban menumpuk di kota, sesaat di daerah pinggiran tak ada yang berkurban, " tutur dia.
Sesaat Branch Manager Dompet Dhuafa Singgalang Musfi Yendra menyampaikan pihaknya menebar hewan kurban ke pelosok nagari terlebih daerah terpencil di Sumbar pada Idul Adha 2015.
" Daerah sebagai maksud sebaran program tebar hewan kurban ini dipandang berdasar pada letak tempat, tak ada yang berkurban, dan orang-orangnya termasuk kurang dapat, " kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar